Puspom TNI Nilai Bantuan Hukum Mayor Dedi Hasibuan untuk Keponakannya Tidak Ada Urgensi

Tak Berkategori47 Dilihat

Losergeek.org.CO, Jakarta – Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengatakan pemberian izin bantuan hukum dari Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) I Bukit Barisan Kolonel Muhammad Irham Djannatung kepada Mayor Dedi Hasibuan untuk keponakannya dinilai terlalu cepat dan tidak ada urgensi.

Agung menjelaskan Mayor Dedi Hasibuan mengajukan surat tertulis kepada Irham pada 31 Juli 2023 untuk memberikan fasilitas bantuan hukum kepada keponakannya, Ahmad Rosyid Hasibuan. Ahmad Rosyid Hasibuan menjadi tersangka pemalsuan tanda tangan pembelian tanah dan ditahan oleh Polrestabes Medan. Mayor Dedi bertugas sebagai Kepala Seksi Undang-Undang pada Satuan Hukum Kodam I/Bukit Barisan.

Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) I Bukit Barisan Kolonel Muhammad Irham Djannatung lantas mengeluarkan surat perintah pada 1 Agustus 2023, atau hanya sehari setelah permohonan, untuk memberikan bantuan kepada Ahmad Rosyid Hasibuan. 

“Kami nilai ini waktunya terlalu cepat dan kami nilai juga tidak ada urgensinya dengan dinas,” kata Marsekal Muda Agung Handoko, Kamis 10 Agustus 2023.

Mayor Dedi jalani pemeriksaan

Puspom TNI telah menahan Mayor Dedi Hasibuan untuk menjalani pemeriksaan perihal kedatangannya bersama belasan prajurit TNI ke Markas Polrestabes Medan, Sumatera Utara, minggu lalu. 

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono selepas upacara pembaretan dan penyematan brevet di Markas Komando Paspampres, Jakarta, pada 7 Agustus, menyampaikan dia memerintahkan langsung jajarannya untuk memanggil dan memeriksa Mayor Dedi. Dia juga menginstruksikan Komandan Puspom TNI untuk mengawal pemeriksaan tersebut.

Iklan

Panglima, dalam kesempatan yang sama, menilai tindakan Mayor Dedi di Polrestabes Medan kurang etis. “Saya kira kurang etis prajurit TNI seperti itu,” kata Panglima TNI.

Pada Sabtu, 5 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, 31 prajurit TNI berseragam loreng hijau hitam dari Kodam I Bukit Barisan menggeruduk Satreskrim Polrestabes Medan. Mereka dipimpin Mayor Dedi Hasibuan, yang merupakan Penasihat Hukum dari kesatuan Hukum Daerah Militer (Kumdam) I/Bukit Barisan.

Dedi dan prajurit TNI itu mencari dan bertemu dengan Kasatreskrim Polrestabes Medan, Komisaris Polisi Teuku Fathir Mustafa, terkait kewenangan penyidik menahan seorang tersangka dugaan pemalsuan, Ahmad Rosyid Hasibuan. Situasi pertemuan itu memanas dan pihak Mayor Dedi Hasibuan memaksa agar tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan diberi penangguhan penahanan. Akhirnya, penyidik terpaksa melepaskan tersangka keponakan Mayor Dedi Hasibuan itu dari tahanan Polrestabes Medan pada Sabtu malam.

Pilihan Editor: Soal Kasus Penggerudukan ke Polrestabes Medan, Kapuspen: Perintah Panglima TNI Tegas, Sikat



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *