KPK Belum Tentu Bersedia Supervisi Kasus Pemerasan Pimpinan Terhadap Syahrul Yasin Limpo

berita34 Dilihat

Sehingga apabila supervisi yang dilayangkan Polda Metro Jaya diterima KPK. Dalam proses gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus ini, bakal melibatkan pihak KPK.

“Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama,” kata dia.

Selain dengan KPK, Ade Safri juga menyampaikan pihaknya juga telah menerima surat P-16 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. Terkait, penunjukan JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.

“Ini terkait dengan SPDP surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang telah dikirimkan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada Kejati DKI Jakarta,” ucapnya.

“Intinya dari surat P-16 penunjukkan JP7 telah ditunjuk JPU untuk melakukan penelitian dan mengikuti perkembangan penanganan perkara saat ini,” tambah Ade Safri.

Quoted From Many Source

Baca Juga  VIDEO: Prabowo Bertemu Kaesang Pangarep, Berharap PSI Bergabung Koalisi Indonesia Maju

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *